July 27, 2024

Turis Asing Kembali Bikin Ulah, Gubernur Koster Instruksikan Deportasi

Denpasar |
Seorang wisatawan mancanegara (wisman) warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata kembali kedapatan berbuat ulah berperilaku tidak tertib dan tidak disiplin.

Turis bernama Iurii Chilikin dengan memiliki Paspor Rusia bernomor 661154633 dinilai mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Untuk itu Gubernur Bali Wayan Koster mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali untuk mendeportasi Iurii Chilikin kembali ke negara asalnya.

Dengan tegas Gubernur Koster menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali.

Dirinya mengingatkan akan menindak tegas apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan budaya Bali khususnya.

“Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Iurii Chilikin kemudian dideportasi pada Selasa (4/4) Pukul 19.50 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 dengan rute Denpasar menuju Dubai, dan dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai menuju Domodedovo Airport.

WNA Rusia tersebut telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu dengan sengaja melepaskan celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas Puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023.

Atas perilaku buruknya itu, masyarakat banyak memberikan komentar negatif kepada Iurii Chilikin, saat WNA asal Rusia ini mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial (medsos) Instagram dan Vkontakte pada tanggal 19 Maret 2023.

Sebelum dilakukan deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan kepada WNA Rusia, Iurii Chilikin pada tanggal 27 Maret 2023.

Hasil pemeriksaan, diketahui Iurii Chilikin terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa kunjungan saat kedatangan, dan paspor Rusia bernomor 661154633 yang dimiliki pelaku berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026.

Usai mengikuti tahapan pemeriksaan, Iurii Chilikin kemudian pada Minggu (2/4) Pukul 09.45 WITA melakukan prosesi Upacara Pembersihan (Pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jero Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung.

Disampig itu juga disaksikan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Selanjutnya pada pukul 10.50 WITA di hari yang sama, WNA Rusia Iurii Chilikin melakukan sujud dan meminta maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.