Parpol Tak Lolos Boleh Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Jakarta |
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (17/2) telah mengumumkan 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kemudian pada Minggu (18/2) malam, telah dilakukan proses mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu di Gedung KPU Pusat, di Jakarta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan kepada media menyampaikan, 2 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU pada Pemilu 2019 dapat melayangkan gugatan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu.
“Parpol yang tidak lolos ini, dapat mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu. Silahkan datang ke jalan MH Thamrin nomor 14. Kami terbuka untuk semua,” terang Abhan menghadiri Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU, di Hotel Grand Mercure, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Dari keseluruhan 16 Parpol, terdapat 14 Parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh KPU dan berhak menjadi peserta Pemilu 2019.
14 Parpol tersebut yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Bawaslu.go.id
mantap, semuanya sudah ada aturan dan prosedurnya, jika data persyaratannya lengkap dan terpenuhi tentu lolos menjadi peserta.