July 27, 2024

Pantau Kampanye di Media, Bawaslu Gandeng KPU, KPI dan Dewan Pers

Jakarta |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kerja sama dengan  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers, dalam mengatur pengawasan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Kerja sama empat lembaga ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman dalam hal pengawasan kampanye di media massa.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, usai melakukan Rapat Gugus Tugas antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Afif, sebelumnya sudah ada nota kesepahaman antara Bawaslu, KPU, dan KPI dalam hal pengawasan penyiaran dan iklan kampanye di media massa.

“Ke depan kerja sama ini akan lebih ditingkatkan dengan ditambah Dewan Pers yang turut bersinergi untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Afif mengatakan, soal isi nota kesepahaman ataupun peraturan bersama ke empat lembaga masih dalam pembahasan lebih lanjut. Mengingat banyak poin yang masih menjadi diskusi agar tidak berbenturan dengan peraturan yang ada.

“Masih akan dibahas bersama mengenai aturan penyiaran, pemberitaan, maupun iklan di media massa itu seperti apa,” tuturnya.

Nantinya dengan adanya kerjasama empat lembaga ini, sambung Afif, Bawaslu dapat mengupayakan pengawasan yang progresif.

“Progresif di sini dimaksudkan, jika ada pelanggaran akan segera ditindak sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” sebutnya.

Sementara itu Anggota KPI Nuning Rodiyah mengatakan,memang harus ada kesepahaman antara peraturan yang ada di KPI, Bawasu, KPU, maupun Dewan Pers.

Nuning berharap dalam peraturan bersama ini nantinya juga ada aturan mengenai sanksi bagi pasangan calon (paslon). Menurutnya paslon juga harus ditindak, bila kedapatan melanggar.

“Jadi jangan hanya medianya saja yang ditindak tapi juga calonnya,” tegasnya.

Rapat Gugus Tugas di Gedung Bawaslu hari itu juga dihadiri Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.