July 27, 2024

Izin Usaha yang Diajukan, Kini Diproses Secara OSS dan Miliki NIB

Jakarta |
Pemerintah sejak Kamis (21/6), memberlakukan sistem perizinan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).

Sistem tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS, mengatakan izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.

“Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS,” ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (29/6).

Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sambungnya, maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” terangnya.

Jadi, tambah Darmin, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.

Darmin juga menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

“Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id,” pungkasnya.

Saat Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS, dihadiri oleh berbagai K/L yang terkait perizinan, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.