July 27, 2024

DJKI Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 

Jakarta |
‘Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi’ yang dihadirkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kembali berhasil meraih Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (7/11).

Sebelumnya di tahun 2017 silam, teknologi e-Filling Renewal Trademark DJKI Kemenkumham mendapat penghargaan yang sama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini, DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat pertama dari 39 inovasi yang dihadirkan oleh kementerian lain, pemerintah provinsi (pemprov), kabupaten/kota, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 hari secara digital dan auto approve.

Tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, sistem ini menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Selain itu, keamanan sistem terjaga dari pemalsuan, karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain penyerahan penghargaan, seluruh instansi yang meraih TOP 40 juga memamerkan inovasi pelayanan publiknya melalui booth yang telah di hias dengan menarik dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.

Berita: Mh | Foto-foto: Istimewa/Dudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.