April 19, 2024

Kampanye Bukan Ajang Saling Fitnah dan Adu Domba

Depok |
Kampanye adalah kegiatan adu gagasan visi, misi, dan program serta citra diri peserta Pemilu, bukan saling adu domba dan fitnah.

Kampanye harus dilaksanakan dengan cara yang arif dan positif. Kampanye ajang meningkatkan partisipasi pemilih dengan dilakukan secara bertanggung jawab.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo dalam acara Pembekalan Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu 2019 PDI Perjuangan, di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11).

“Jadi, para peserta Pemilu baik calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden harus memanfaatkan tahapan kampanye ini dengan melaksanakannya secara arif dan tidak saling fitnah dan adu domba,” tutur Dewi.

Semua pihak, sambungnya, terutama penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu punya keinginan yang sama yaitu menghasilkan Pemilu demokratis. Menurut Dewi, untuk mewujudkannya, dirinya mengajak semua untuk sama-sama taati aturan mainnya.

“Berkampanyelah dengan tunduk pada peraturan. Suguhkan masyarakat pendidikan politik yang positif. Dorong masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional,” katanya dilansir laman bawaslu.go.id, Jumat (2/11).

Peserta Pemilu, lanjut Dewi, mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam berkampanye.

Dewi juga menegaskan, pihaknya tidak membeda-bedakan. Bawaslu pukul rata semua peserta Pemilu dalam melangsungkan tahapan kampanye.

“Jadi kalau ada pihak yang menilai Bawaslu berat sebelah, itu tidak benar. Siapapun peserta Pemilu jika melanggar aturan dalam Pemilu terutama pada masa kampanye ini akan diproses dan diklarifikasi,” tegasnya.

Diingatkan juga oleh Dewi kepada tim kampanye untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye, secara langsung atau tidak langsung untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Ini saya ingatkan kepada peserta Pemilu beserta tim kampanye untuk jangan coba-coba memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih dengan imbalan memilih calon tertentu karena bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu,”pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.