Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Wajib Dibayar Penuh
Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun
Read MoreJakarta | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun
Read MoreJakarta | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca setelah tanggal 7 April semakin membaik seiring dengan bergerak menjauhnya
Read MoreJakarta | Pemerintah meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia serta memperketat proses
Read MoreJakarta |Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri
Read MoreJakarta | Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan
Read More