PeristiwaPolitik

Bali Kembali Raih WTP dari BPK, Koster: Berkualitas dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Denpasar |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Keberhasilan Pemprov Bali mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali secara berturut-turut, setelah Anggota VI Badan BPK RI Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke 13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.

”Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (perpu) gubernur, bupati, wali kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.

Lebih lanjut Koster menjelaskan, untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) se Bali bersama-sama telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Maret 2022 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 21 Maret sampai dengan 24 April 2022.

Menurutnya sebagai bentuk sinergitas yang baik antara Pemprov Bali dan pemkab atau pemkot se Bali dan BPK Perwakilan Provinsi Bali, maka melalui Rapat Paripurna ke 13 DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Mei 2022 ini dilakukan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali dan kabupaten atau kota se Bali Tahun Anggaran 2021 secara bersamaan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali, serta DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau wali kota se Bali.

”Ini merupakan cara yang Kami tempuh, sebagai pendekatan pembangunan wilayah Bali, dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kami atas nama atas nama Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten atau kota se Bali mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan kabupaten atau kota secara tepat waktu,” tutur Gubernur Koster.

Lebih lanjut Wayan Koster menyampaikan, LHP BPK RI atas LKPD TA 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD TA 2021, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan kabupaten atau kota se Bali.

”Kami seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemkab atau pemkot se Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP,” tegas gubernur kelahiran Buleleng itu.

Koster berharap Pemprov Bali dan pemkab ataupun pemkot se Bali dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut. dan pada tahun 2022 ini Bali kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah TA 2021.

”Tadi Bapak menyampaikan bahwa Provinsi Bali sudah sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP. Saya ingin menegaskan bahwa di era yang saya pimpin ini, tidak saja mendapat predikat WTP, saya mengharapkan kepada jajaran di Provinsi Bali agar WTP yang diperoleh itu adalah WTP yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan terukur,” ucapnya.

Koster menggarisbawahi, bahwa WTP yang dimaksud bukan normatif, sekedar untuk mencari nama yang baik. Ditegaskannya itu bukan tujuan yang penting adalah WTP apa adanya. ”Yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara niskala dan skala,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang yang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

”Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kawajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan empat hal yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap perundangundangan, kecukupan pengungkapan dan elektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” katanya.

Berdasarkan empat indikator tersebut, lanjut Pius, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI.

“Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.