PN Wangi-Wangi Terapkan Restorative Justice, Terdakwa Lakalantas Maut Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Wakatobi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan terhadap Terdakwa Tenrin Bin La Biru dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/11) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rahmad Ramadhan Hasibuan dengan anggota Nugraha Hadi Yulianto dan Akhyar Fauzan, serta didampingi Panitera Pengganti Moh. Yuslan Al Fariq.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara bermula pada Minggu, 26 November 2023, saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Fino di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Wakatobi.
Dalam perjalanan, Terdakwa sempat menundukkan kepala untuk memeriksa speedometer karena merasa mesin sepeda motor yang dikendarainya tersendat. Ketika kembali mengarahkan pandangan ke depan, jarak dengan kendaraan korban yang datang dari arah berlawanan sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia karena mengalami cedera kepala berat. Sementara itu, korban lainnya, La Ode Muh. Irsan Rahman, mengalami luka berat berupa patah tulang paha serta cedera kepala.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah menempuh jalur perdamaian. Kedua belah pihak saling memaafkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka berat sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun perdamaian telah tercapai, proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, perdamaian yang lahir secara sukarela tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa konsep keadilan restoratif tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku, melainkan mengupayakan keseimbangan antara pemulihan korban dan pertanggungjawaban hukum Terdakwa.
“Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah ringan dan telah memenuhi prinsip keadilan restoratif,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam putusan.
Melalui putusan tersebut, PN Wangi-Wangi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Perma Nomor 1 Tahun 2024 dengan menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan yang memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, pelaku, dan masyarakat secara berkeadilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

