KY Dorong Pengawasan Persidangan TPKS Berperspektif Korban, Perkuat Perlindungan Hak Korban di Pengadilan
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap persidangan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pendekatan yang berperspektif korban.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses persidangan berjalan adil, menghormati hak-hak korban, serta tetap menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Terbatas Lintas Sektor Pengawasan Implementasi Undang-Undang (UU) TPKS dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengawasan persidangan perkara TPKS, terutama karena sebagian besar persidangan dilaksanakan secara tertutup demi melindungi korban.
Menurut Abhan, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, termasuk korban kekerasan seksual.
Regulasi tersebut bertujuan menjamin kesetaraan gender, perlindungan terhadap korban, serta mencegah diskriminasi selama proses peradilan berlangsung.
Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut di lapangan masih belum sepenuhnya seragam di seluruh pengadilan.
“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan PERMA terkait perempuan berhadapan dengan hukum, tetapi implementasi di lapangan berbeda-beda. Kami akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait perkara TPKS agar Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan sejak awal hingga akhir proses persidangan,” ujar Abhan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan persidangan tidak hanya menjadi tanggung jawab KY semata. Menurutnya, berbagai lembaga yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan korban juga perlu diberikan ruang untuk ikut melakukan pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung secara objektif, berperspektif gender, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual.
“Harapan kami, tidak hanya KY, tetapi pihak-pihak yang berkepentingan juga dapat masuk melakukan pemantauan,” kata Abhan.
Terkait akses terhadap persidangan yang bersifat tertutup, KY mengungkapkan telah menerima surat dari Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025.
Dalam surat tersebut, MA pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan, baik yang terbuka maupun yang tertutup.
Meski demikian, KY menilai masih diperlukan penguatan landasan hukum agar mekanisme pemantauan terhadap persidangan tertutup memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara optimal.
Sementara itu, Anggota KY Anita Kadir menegaskan bahwa kehadiran KY dalam persidangan bukanlah untuk mencampuri independensi hakim ataupun memengaruhi proses pembuktian perkara.
Menurutnya, fokus utama pemantauan KY adalah memastikan tidak terjadi pelanggaran etik oleh hakim serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses persidangan berlangsung.
“Komisi Yudisial hadir bukan untuk mengintervensi ataupun mengganggu jalannya persidangan, tetapi sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran etik dalam proses persidangan tersebut,” tegas Anita.
Forum lintas sektor tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut penguatan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam sistem peradilan pidana.
Beberapa rekomendasi yang disepakati antara lain pembangunan sistem nasional yang terintegrasi, penyusunan nota kesepahaman (MoU) antarinstansi, peningkatan kapasitas dan sertifikasi aparat penegak hukum secara berkelanjutan, standarisasi prosedur operasional di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, penguatan pengawasan persidangan yang berperspektif korban, pengumpulan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bahan evaluasi, optimalisasi mekanisme restitusi dan dana bantuan bagi korban, percepatan penyusunan regulasi turunan, evaluasi nasional implementasi UU TPKS, penjaminan layanan bagi korban dalam 72 jam pertama, serta penguatan edukasi publik dan transformasi budaya dalam pencegahan kekerasan seksual.
Melalui berbagai langkah tersebut, KY berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus memastikan setiap proses persidangan berlangsung secara profesional, berintegritas, berkeadilan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan independensi kekuasaan kehakiman. (Red/Mh/Foto: Ist./KY)

