Politik

Penghubung KY Bali Ajak Masyarakat Gianyar Kawal Integritas Hakim

Gianyar – Dalam upaya memperkuat pengawasan peradilan di wilayah Bali, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali menggelar Edukasi Publik bertajuk Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim di Gianyar, Bali, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Gianyar, berperan aktif dalam menjaga keluhuran martabat hakim serta mencegah perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan hakim dan peradilan.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmadja, menjelaskan bahwa Penghubung KY Bali merupakan perpanjangan tangan KY di daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Secara operasional, Penghubung KY Bali memiliki kewenangan di tingkat regional untuk melakukan pemantauan langsung jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta melakukan verifikasi awal secara tertutup sebelum seluruh dokumen diteruskan kepada KY pusat di Jakarta,” ujar Aryana.

Hadir sebagai narasumber utama akademisi hukum Universitas Udayana (Unud), Made Gde Subha Karma Resen. Ia menekankan bahwa sistem pengawasan peradilan yang ideal memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Sistem pengawasan peradilan terbaik adalah pengawasan yang didukung secara aktif dan partisipatif oleh publik,” kata Made Gde.

Dilansir dari portal resmi komisiyudisial.go.id, Rabu (15/7/2026), Made Gde mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

“KY berfokus mengawasi ranah perilaku dan etika hakim berdasarkan 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi substansi hukum, apalagi mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang sedang berjalan,” ujar mantan Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH), mahasiswa, dan insan pers mendalami batasan praktik jurnalistik agar tetap kritis dan tajam tanpa melanggar ketentuan mengenai perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim dan peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Made Gde menegaskan bahwa produk jurnalistik yang objektif, berimbang, serta kritik akademis yang disampaikan secara ilmiah bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sehat dalam mendukung terciptanya peradilan yang akuntabel.

“Yang dilarang dan masuk dalam kategori merendahkan peradilan adalah tindakan fisik seperti paksaan, kerusuhan di dalam ruang sidang, atau penggiringan opini publik yang bersifat destruktif dan dilakukan dengan sengaja untuk mengintervensi jalannya proses peradilan,” jelasnya.

Melalui kegiatan edukasi publik ini, Penghubung KY Bali berharap dapat memperkuat sinergi dengan insan pers, akademisi, organisasi bantuan hukum, serta pegiat hukum di Bali.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, akuntabel, dan tepercaya. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.