163 Pejabat Pemkab Badung Dilantik
Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah 163 pejabat di Ruang Kertha Gosana, Kompleks Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (20/8/2026).
Pelantikan yang dilakukan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif, sekaligus mengisi sejumlah posisi jabatan yang mengalami kekosongan.
Dari 163 pejabat yang dilantik, satu di antaranya merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung yang kini dijabat Ida Ayu Yutri Indahgustari, S.E., M.M. Sebelumnya, Ida Ayu Yutri Indahgustari menjabat Kepala Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Selain jabatan pimpinan tinggi pratama, pelantikan juga mencakup enam pejabat struktural yang terdiri atas pejabat administrator dan pengawas serta 157 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Badung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Wayan Putra Yadnya, S.KM., M.Si. mengatakan, seluruh proses pengisian jabatan telah dilakukan berdasarkan persetujuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama untuk mengisi posisi yang akan mengalami kekosongan per 1 September 2026.
“Hari ini Bapak Bupati melantik satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, enam pejabat struktural, dan sisanya pejabat fungsional. Seluruh proses ini berjalan berdasarkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi posisi yang kosong per 1 September mendatang,” ujar Putra Yadnya.
Menurutnya, pengisian jabatan secara berkala penting dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penempatan pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang terlalu lama.
Kekosongan jabatan yang tidak segera diisi, kata Putra Yadnya, berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan daerah.
“Jika posisi kosong terlalu lama, efektivitas kegiatan dan program pembangunan bisa terhambat. Oleh karena itu, jabatan yang kosong harus segera diisi. Untuk beberapa posisi lain yang masih berproses di BKN, akan langsung kami tindak lanjuti setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi,” pungkasnya.
Penataan dan pengisian jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Badung berjalan secara optimal, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gate 13/Foto: Ist./Diskominfotik)

