July 27, 2024

Yuni Shara Sebut Burhanuddin Jadikan Kejaksaan Lembaga yang Dekat dengan Rakyat

Jakarta |
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik dan dekat dengan masyarakat.

Hal itu dikemukakan oleh artis Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) pada Senin (1/8) lalu.

“Di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat,” sebutnya.

Menurut Yuni, dirinya mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin karena menjadikan Kejaksaan RI yang saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat.

”Pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Yuni juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejagung dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat, seperti mafia minyak goreng hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT DPG yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Ditambahkannya, kejaksaan kini hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan oleh karenanya disebut layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.

“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil memberikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget,” tandas Yuni.

Dirinya menggarisbawahi, hal tersebut harus segera dituntaskan, sebab menurutnya jika tidak diselesaikan maka terjadinya kelangkaan minyak goreng tidak dapat terhindarkan.

”Apalagi hari ini, saya dengar ada Kejaksaan juga baru menetapkan tersangka terkait dengan perkara PT DPG yang kerugian sangat fantastis di luar nalar, yaitu Rp78 triliun dan ini juga harus segera dituntaskan,” tuturnya.

Terakhir, Yuni Shara menyampaikan bahwa masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejari apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun berkonsultasi hukum.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.