July 27, 2024

Ungkap Kasus Jambret dan Pencurian Modem, Polda Bali Tangkap 3 Terduga Pelaku

Denpasar |
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers atas hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terhadap dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Bali, Jumat (17/12).

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan menyampaikan, kasus yang pertama adalah penjambretan yang dialami seorang wanita hingga mengakibatkan korban mengalami patah kaki.

”Pelakunya adalah RH (31) yang melancarkan aksinya pada Sabtu (11/12) dini hari. Korban terjatuh dan mengakibatkan kaki kirinya patah. Korban sempat ditolong oleh driver ojek online (ojol), dan kasus ini sempat viral di media sosial (medsos),” ujarnya.

Diungkapkan oleh Ary, bahwa pelaku berhasil dibekuk di seputaran tempat tinggalnya di Jalan Bung Tomo Denpasar beserta beberapa barang bukti. ”Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP,” sambungnya.

Selanjutnya Kombes Pol Ary Satriyan kasus kedua adalah pencurian optical network terminal (ONT) atau modem optik oleh TW (29) dan KYI(22), dengan moduskedua pelaku menyamar sebagai karyawan teknisi salah satu perusahaan WiFi ternama.

“Lokasi kejadian ada di Tabanan dan Denpasar. Pelaku awalnya memutus kabel jaringan ODP (Optical Distribution Point) menggunakan tangga, lalu mendatangi pelanggan dengan alasan akan memperbaiki modemnya. Lantas modem milik pelanggan dibawa kabur,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Ary Satriyan, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan di kosnya masing-masing, yakni daerah Canggu dan Sempidi lengkap menggunakan seragam dan ID card perusahaan Wifi ternama tersebut.

”Beberapa barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 25 modem WiFI, dua baju teknisi, satu unit sepeda motor dan tangga aluminium. Modem-modem yang di dapatkan oleh pelaku dijual di Bali dengan harga sekitar Rp180 ribu per unit,” jelasnya.

Kemudian atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.