July 27, 2024

KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kalbar

Jakarta |
Guna pencegahan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa pihaknya terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas atau hotspot.

Menurut Rasio Sani, pihak KLHK telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan mengatakan, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK telah menetapkan pelaku berinisial UB (46) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas  274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,” ujar Subhan, dalam siaran pers yang dirilis ppid.menlhk.go.id, Sabtu (3/8).

Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Disampaikan juga oleh Subhan, bahwa Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan itu menambahkan,  luas total lahan yang terbakar kurang lebih 274 hektare. “Sebanyak 144 hektare berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E. Kemudian 120 hektare di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 hektare di koordinat -0,003333°S 109,795833°E,” jelasnya.

Subhan memaparkan, hasil temuan tim mendapati UB dalam aksinya membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. “Selanjutnya UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas,” jelasnya lagi.

Dalam penanganan kasus ini, sambung Subhan, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ditegaskan juga oleh Subhan, dalam menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.