HukumPeristiwa

Kasus Impor Ikan Tahun 2019: KPK Amankan 9 Orang dan Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan 9 orang dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Kuota Impor Ikan Tahun 2019, di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9).  

Kemudian Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, KPK pada Selasa (24/9) menetapkan 2 tersangka dari hasil kegiatan tersebut.

Sebelumnya petugas KPK melakukan pendalaman terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan.

Dalam siaran persnya, Selasa (24/9) KPK merilis, tersangka MMU selaku Direktur PT NAS diduga sebagai pemberi uang USD30 ribu sebagai imbalan pemberian kuota impor kepada tersangka RSU selaku Direktur Utama Perum Perindo.

Selain yang diberikan oleh MMU, diduga RSU telah menerima pemberian uang dari importir lain sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu, dan SGD 50 ribu.

Pemberian uang tersebut diduga terkait kuota impor ikan dengan pola impor yang sama dengan perkara MMU. Hal ini diperkuat dengan pengakuan ASL yang mengaku sudah empat kali ditugaskan oleh RSU menjadi perantara pemberian uang.

Atas dugaan tersebut, Sebagai pihak yang diduga pemberi, MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka lain, Sebagai pihak yang diduga penerima, RSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi, oleh karena itu KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.