July 27, 2024

Menteri Desa PDTT: 3 Hal Jadi Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa

Jakarta |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.

Tiga hal yang dimaksud oleh Abdul Halim adalah, pertama dalam kondisi sekarang ini tentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di tingkat desa.

“Jadi semua ini skalanya skala desa,” ujar Menteri Desa PDTT, dilansir Setkab saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas di Jakarta, Selasa (7/4).

Kedua, lanjut Abdul, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, jadi Padat Karya Tunai Desa skalanya juga skala desa dengan beberapa syarat.

Dipaparkan oleh Abdul Halim, syarat Padat Karya Tunai Desa, yaitu Satu yang dilibatkan dalam Padat Karya Tunai Desa adalah para penganggur dari manapun asalnya, tapi domisilinya di desa itu. Kemudian setengah penganggur dan kelompok miskin lainnya, termasuk kelompok marginal.

“Sekali lagi syaratnya harus ada di wilayah desa itu, karena tiap-tiap desa harus ada Program Padat karya Tunai Desa ini. Sehingga masing-masing akan berputar duit itu di desa,” imbuh Menteri PDTT.

Dua, sambungnya, Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan Dana Desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur.

Tiga, sambung Abdul lagi, dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai diupayakan pemberian upahnya setiap hari, diupayakan semaksimal mungkin setiap hari. Kalau terpaksa tidak bisa, menurut Abdul, 3 hari sekali atau maksimal 7 hari sekali, seminggu sekali.

“Supaya sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko perekonomian tadi, menopang atau meningkatkan daya beli warga desa dan ini tentu akan memberikan daya tahan ekonomi,” tuturnya.

Sedangkan untuk hal Ketiga yang menjadi tanggung jawab pengalokasian dana desa, Menteri PDTT menerangkan, bahwa alokasi dana desa sebagaimana yang diarahkan oleh presiden yaitu untuk kepentingan bantuan social (bansos).

“Jadi sasaran bansos ini adalah mereka yang sama sekali belum mendapatkan manfaat. Intinya Bapak Presiden tidak ingin ada celah sedikitpun di desa, warga yang terdampak Covid-19 tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ungkapnya.

Menteri Abdul Halim Iskandar menuturkan, bahwa dana desa untuk kali ini juga digunakan untuk kepentingan bansos dengan sasaran yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), belum menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), serta bantuan-bantuan lain dari kebijakan APBN.

“Dengan demikian, maka kebijakan ini akan menutup seluruh celah sehingga tidak ada satupun warga kita di manapun dia berada tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah. Ini yang menjadi arahan Bapak Presiden,” pungkasnya.

Berita: Red | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.