Kabupaten/KotaPeristiwa

Kapolda Bali Resmikan Gedung Satpas Polres Karangasem

Denpasar |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meresmikan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karangasem, Selasa (18/1).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali tampak didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Bali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karangasem.

Pada sambutannya Kapolda Bali mengatakan, gedung Satpas tersebut merupakan bagian dari pembangunan gedung sarana prasarana untuk layanan Polri di bidang Lalu Lintas yang meliputi, gedung penerbitan sim yang terpadu dengan lapangan uji praktek baik roda dua dan roda empat.

”Gedung satpas Polres Karangasem ini adalah bangunan Satpas kedua di Provinsi Bali setelah Gedung Satpas Polresta Denpasar,” ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Karangase, Bali.

Menurutnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan serta merevitalisasi gedung ini berasal dari dana PNBP Korlantas Polri serta dana Badan Layanan Umum (BLU) yang dialokasikan secara khusus untuk Polri dengan waktu pengerjaan selama 180 hari, terhitung dari tanggal 12 April 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021.

”Jadi dengan dibangunnya gedung Satpas ini nantinya masyarakat akan lebih mudah dan efisien mendapatkan pelayanan,” jelas Kapolda Bali.

Dirinya menambahkan, bahwa terdapat beberapa fasilitas yang ada di dalam gedung satpas ini, diantaranya alat cek suhu otomatis, ruang pelayanan yang representatif dan nyaman, ruang laktasi, pojok baca, ruang ramah anak, kantin, kamar mandi umum dan kamar mandi khusus difabel serta ruang ujian teori dan lapangan ujian praktek yang telah memenuhi standar.

”Pembangunan gedung Satpas ini sebagai upaya mendukung program Presisi Kapolri, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik polri kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolda Bali juga mengatakan, terdapat fitur berupa sistem antrian fifo (first in first out) yang artinya pendaftar pertama akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu sesuai nomor antrian.

”Sistem ini juga mencegah adanya praktek percaloan dalam pengurusan sim, sehingga meniadakan praktek kkn karena dari awal pendaftaran hingga penerbitan SIM, para pemohon SIM harus melewati setiap prosesnya,” ungkapnya.

Setiap nomor antrian, sambung Putu Jayan, dimonitoring oleh korlantas Polri, apabila terdapat salah satu tahapan yang tidak dilaksanakan, maka SIM tidak dapat diterbitkan.

“Saya berpesan kepada seluruh personel Polres Karangasem, agar bangunan dan semua bentuk inventaris serta sarana dan prasarana pendukung yang ada dapat dipelihara dan dimanfaatkan dengan

sebaik-baiknya, serta administrasi segera dilengkapi untuk pertanggung jawaban ke depan,” tutur Kapolda Bali.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menggarisbawahi, dengan bangunan yang semegah tesebut otomatis penggunaan energi listrik nantinya akan sangat tinggi. Oleh karena itu dirinya berpesan kepada Kapolres Karangasem untuk mengawasi penggunaan energi listrik dalam gedung yang baru diresmikan.

Dikatakannya hal tersebut sejalan dengan gerakan penghematan energi dalam mendukung isu transisi energi yang menjadi salah satu pembahasan dalam event Presidensi G-20.

”Semoga dengan adanya bangunan baru ini dapat meningkatkan professional kinerja anggota Polres Karangasem menuju Polri yang Presisi,” tutup Kapolda Bali.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.