Hukum

BNNP Bali Rilis Pengungkapan Kasus Periode Agustus-September 2023

Denpasar |
Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang merupakan Jaringan Medan-Bali.

Pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut hasil informasi masyarakat dan analisis Tim Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali yang berhasil melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika periode bulan Agustus-September 2023 dengan 5 kasus dan 6 orang tersangka.

Pengungkapan Kasus Jaringan Medan-Bali

Sebagai hasil sinergitas antara BNNP Bali dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara (Nusra) pada tanggal 28 Agustus 2023, tim pemberantasan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (27) di Jalan Bhineka Jati Jaya XII tepatnya di depan Gang Turi I Lingkungan Merta Jati Kelurahan atau Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto.

Modus operandi yang digunakan yakni pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman. Berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, narkotika jenis ganja tersebut akan dimusnahkan dengan berat 1.620,94 gram netto.

Foto: Ist./Dok. Humas

Pada tanggal 2 September 2023, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (25) Jalan Cargo Permai Banjar Batur Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan barang bukti 1 paket ganja dengan berat 839,15 gram netto.

Modus operandi yang digunakan yakni pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ketempat tinggal DA di sebuah rumah kos tanpa nomor di Jalan Muding Mekar Banjar Muding Mekar Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan kembali menemukan ganja dengan berat 2,65 gram netto, sehingga total barang bukti yang diamankan dari DA adalah 841,8 gram netto.

Berdasarkan penetapan Kejari Denpasar, narkotika jenis ganja tersebut akan dimusnahkan dengan berat 859,52 gram netto.

Penyuluh KB di Buleleng Jadi Kurir Ganja

Pada tanggal 13 September 2023, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KD (29) di Jalan Sudirman Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng Bali.

KD merupakan seorang pegawai salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng dan merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu.

KD diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman yang berisi 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6.377,02 gram netto. Paket ganja tersebut dibungkus dalam kemasan berisi tepung terigu.

Berdasarkan penetapan Kejari Buleleng, narkotika jenis ganja tersebut akan dimusnahkan dengan berat 6.328,21 gram netto.

WNA Bawa Narkotika dalam Tubuh dengan Modus Insert

BNNP Bali bersinergi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB (28) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, di dalam tubuh AB ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu. AB menerangkan bahwa 4 paket narkotika tersebut masing-masing dibungkus dengan kondom kemudian dimasukan ke dalam tubuhnya melalui anus atau dubur.

AB merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara atau bui sebanyak 8 kali di negaranya. Berat barang bukti shabu yang berhasil diamankan dari AB adalah 172,18 gram netto.

Berdasarkan penetapan Kejari Badung, narkotika jenis shabu tersebut akan dimusnahkan dengan berat 166,49 gram netto.

Jaringan Narkotika Medan-Padang dengan Modus Pengiriman Pakaian Bekas

Pada tanggal 17 September 2023, Tim pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan Tim Interdiksi Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra berhasil melakukan pengungkapan kasus dengan modus pengiriman pakaian bekas.

Petugas BNNP Bali mengamankan Pelaku dengan Inisial AI (30) di areal parkir Indomaret Jalan Nusa Kambangan Banjar Beraban Kelurahan atau Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar karena memiliki paket kiriman yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5.009,91 gram netto.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PB (60) di pinggir Jalan Gunung Soputan Kelurahan atau Desa Padang Sambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar karena terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh AI.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa AI dan PB merupakan residivis yang termasuk dalam jaringan Medan-Padang yang beroperasi di Bali. Berdasarkan Penetapan Kejari Denpasar, narkotika jenis ganja tersebut akan dimusnahkan dengan berat 4.991,56 gram netto.

Foto: Ist./Dok. Humas

Total Barang Bukti

Dari 5 kasus dan 6 orang tersangka yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan dan akan dimusnahkan antara lain ganja sebanyak 13.865,69 gram netto dan yang akan dimusnahkan sebanyak 13.800,23 gram netto.

Kemudian shabu yang berhasil diamankan sebanyak 172,18 gram netto, dan yang bakal dimusnahkan ada sebanyak 166,49 gram netto.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.