Hukum

BNN–Bea Cukai–Polri Gagalkan Peredaran Sabu, Ganja dan Hashish di Bandara Soetta

Tangerang, Banten – Upaya jaringan narkotika internasional dan domestik memanfaatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai jalur distribusi kembali berhasil dipatahkan aparat penegak hukum.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung sepanjang Maret hingga Juni 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Bea dan Cukai Soetta serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan modus dan jalur berbeda.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, serta hashish atau tetrahydrocannabinol (THC) dengan total berat belasan kilogram.

Direktur Interdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemetaan jaringan, analisis intelijen, dan pengawasan berlapis terhadap pergerakan penumpang maupun barang kiriman yang masuk melalui Bandara Soetta.

Kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026 di Terminal Kargo Bandara Soetta. Petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Amerika Serikat yang diberitahukan sebagai “luggage” dengan tujuan akhir Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ganja seberat 10.785 gram yang disembunyikan menggunakan metode false concealment atau penyamaran isi barang.

Pengungkapan kedua terjadi pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dua warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) diamankan saat hendak terbang menuju Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet.

Dari koper bagasi yang mereka bawa, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dalam selimut. Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika domestik.

Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, petugas kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika oleh seorang perempuan warga negara asing berinisial KK (52) yang baru tiba dari Bangkok, Thailand.

Pemeriksaan terhadap koper milik tersangka menemukan kompartemen rahasia atau false compartment yang digunakan untuk menyembunyikan hashish. Setelah dilakukan penimbangan akhir, berat bersih narkotika yang ditemukan mencapai 3.006 gram.

Menurut BNN, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari analisis risiko dan pengembangan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai Soetta. Sejumlah penumpang dan barang kiriman kemudian ditetapkan sebagai target operasi sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan intensif.

Keberhasilan operasi gabungan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp36,39 miliar.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soetta untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa Bandara Soetta masih menjadi salah satu target utama jaringan peredaran narkotika. Karena itu, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.