Operasi Patuh Jaya 2024: Inilah Besaran Denda Bagi Pelanggar
Jakarta |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 yang diberlakukan selama 14 hari, sejak Senin (15/7) sampai dengan Minggu (28/7).
Tujuan dari operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Eddy, dilansir portal humas.polri.go.id, Rabu (19/7).
Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut daftar sasaran khususnya dan besaran denda:
1. Melebihi Batas Kecepatan.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara melawan arus.
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Pengendara yang masih di bawah umur.
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
Bisa kena Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri