Kemenkumham-BPK RI Gelar Exit Meeting, Sekjen Bambang: Laporan Keuangan Wajib Disampaikan
Jakarta |
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6).
Pertemuan yang dilakukan di lantai 7 Ruang Rapat Soepomo dalam rangka rangka pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan bahwa laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang wajib disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung penyusunan LKPP yang akuntabel dan berkualitas, maka Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keadaan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi,” kata Bambang dalam sambutannya.
Proses penyusunan laporan keuangan Kemenkumham TA 2019 ini, sambungnya, merupakan sebuah proses yang panjang mulai dari awal bulan Januari hingga akhir bulan Mei 2020 yang melalui beberapa tahapan.
Menurut Bambang tahapan tersebut dimulai dari kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan sampai dengan reviu oleh inspektorat jenderal sebagai bentuk pengawasan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI serta dihasilkan temuan pemeriksaan beserta rekomendasinya.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2019 Audited dapat disampaikan dengan tepat waktu,” sebut Sekjen Bambang, dilansir Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Selasa (16/6).
Sementara di sisi lain, Bambang menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kemenkumham.
Ditegaskan oleh Sekjen Kemenkumham itu, bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi berbagai usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI selama proses pemeriksaan.
“Kami juga ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara BPK RI dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kami akan terus dan selalu bekerja keras untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu Auditor Utama Keuangan Negara I Novy GA Pelenkahu dalam sambutannya mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan adalah memberikan opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan.
“Dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Novy menambahkan, sesuai dengan visi dan misi BPK bahwa pemeriksaan itu memberikan manfaat. “Oleh karena itu dalam setiap proses pemeriksaan kami mengharapkan ada perbaikan bukan hanya dari rekomendasi BPK, tapi saat kita berdiskusi pun itu sudah ada perbaikan yang dilakukan,” jelasnya.
“Dalam seluruh proses pemeriksaan bukan hanya Ibu Bapak dari Kementerian Hukum dan HAM yang belajar, kami juga belajar untuk mendapatkan pemahaman sesuatu hal-hal yang baru. Kalau kami tidak paham bagaimana mungkin kami memberikan rekomendasi yang tepat dan bermanfaat,” Tutup Novy dalam sambutannya.
Berita: Red | Foto: Ist.