Hukum

Kemenkumham Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Pos Yankomas

Jakarta |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.

Salah satunya yaitu dengan mendirikan pos pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) sebagai layanan pengaduan hak asasi manusia (HAM).

Direktorat Jenderal HAM telah memiliki layanan pengaduan HAM berbasis online yang dikenal dengan aplikasi SIMAS HAM. Akan tetapi, situasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah yang tidak memiliki akses internet.

Menanggapi hal situasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengemukakan bahwa Pos Yankomas menjadi pilihan yang dapat dioptimalkan menjadi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pos Yankomas merupakan salah satu jawaban untuk melengkapi keterjangkauan yang belum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujar Bambang Rantam, dilansir Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Kamis (18/6).

Pada kegiatan sarasehan kehumasan secara virtual dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham yang digelar di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (18/6), Sekjen Bambang mengapresiasi program Dirjen HAM ini dan mengatakan untuk memberdayakan UPT yang ada di Kemenkumham dalam pembentukan pos Yankomas.

“Dirjen HAM berikhtiar mempermudah masyarakat untuk menjangkau pelayanan pengaduan HAM, hal ini tentunya merupakan suatu langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh kita bersama,” tuturnya.

Menurutnya Pos Yankomas merupakan bukti konkret sinergi seluruh bagian yang ada di Kemenkumham. Untuk itu, Bambang mengharapkan dukungan dari seluruh pegawai untuk mensukseskan pos pelayanan pengaduan HAM ini.

“Meski inisiatif pos Yankomas bermula dari Direktorat Jenderal HAM namun kesuksesan pelayanan pengaduan HAM ini tidak mungkin dicapai tanpa dukungan bapak dan ibu sekalian di Kantor Wilayah dan UPT,” kata Bambang.

Hingga kini, sambungnya, tercatat ada 238 pos Yankomas yang telah berdiri di UPT maupun Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Mualimin Abdi dalam sambutannya menyatakan harapannya agar masyarakat dapat mengakses Pos Yankomas guna mendapatkan pelayanan pengaduan, walaupun belum memiliki alat telekomunikasi yang baik.

“Diharapkan dengan adanya pos Yankomas di UPT kita, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan pengaduan HAM khususnya di daerah dengan infrastruktur telekomunikasi yang belum sebaik sebagaimana di kota-kota besar,” ucapnya.

Kedepan Mualimin juga berharap Pos Yankomas tidak hanya berdiri di Kanwil dan UPT Kemenkumham, tetapi terus lebih dekat dengan masyarakat seperti di kantor kecamatan agar lebih mudah menjangkau masyarakat.

“Impian kami untuk mendekatkan pos Yankomas kepada masyarakat telah dijawab oleh inisiatif dari Kanwil Papua Barat. Saya mendengar kabar bahwa di Papua Barat bahkan pos Yankomas didirikan di sejumlah gereja. Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Kakanwil Papua Barat beserta jajaran,” tutupnya.

Berita: Red | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.