Satgas PKH Tertibkan 81 Ribu Hektare Lahan Ilegal di Riau
Denpasar – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6).
Penertiban dilakukan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas lahan seluas kurang lebih 81.793 hektare yang merupakan tanah negara dan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.
TNTN merupakan kawasan hutan konservasi yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti membuka kebun, menanam kelapa sawit, mendirikan rumah, memelihara ternak, hingga membakar hutan, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selama ini, kawasan tersebut telah mengalami berbagai permasalahan serius, mulai dari penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas permukiman liar, hingga perburuan dan konflik antara manusia dan satwa liar langka.
Penertiban ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk unsur TNI dan Polri. Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran hukum oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi praktik koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) turut dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penindakan.
Secara nasional, hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1.019.611,31 hektare lahan kawasan hutan dari target 3 juta hektare.
Penguasaan kembali lahan tersebar di berbagai provinsi, yakni Kalimantan Tengah (400.816,53 Ha), Riau (331.838,67 Ha), Kalimantan Barat (153.359,44 Ha), Sumatera Utara (22.559,47 Ha), Kalimantan Timur (26.185,84 Ha), Kalimantan Selatan (30.516,21 Ha), Sumatera Selatan (25.601,12 Ha), Sumatera Barat (3.897,44 Ha), dan Jambi (14.836,59 Ha). Total penguasaan kembali mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, seluas 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap, yakni: Tahap I dari 23 perusahaan di bawah Duta Palma Group seluas 221.868 hektare; Tahap II dari 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare; Tahap III dari PT Torganda (putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare; serta dari 144 perusahaan yang telah diverifikasi dan tercatat dalam berita acara penguasaan seluas 230.084,14 hektare.
Ke depan, Satgas PKH berkomitmen melanjutkan penertiban terhadap lahan-lahan yang melanggar perizinan pemanfaatan hutan, termasuk pelanggaran oleh pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), kewajiban penyediaan plasma 20 persen untuk perkebunan sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban lanjutan di hutan-hutan konservasi.
Tim Satgas PKH menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat di kawasan TNTN serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menunjukkan kerja sama dan kesadaran hukum.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta insan media yang telah berperan aktif mendukung proses penertiban. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.