July 27, 2024

Bahas Persetujuan 5 Raperda dan Raper Tatib, DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna

Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2020-2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Depok, Jawa Barat, Rabu (8/1).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daaerah (Raperda), DPRD Kota Depok juga mengesahkan Rancangan Peraturan Tatib (Raper Tatib) Kota Depok.

Menurut Yeti, Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Bidang Perhubungan telah disetujui dan selanjutnya bakal dievaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujar Yeti.

Sementara itu salah satu Raperda yang kehadirannya sempat menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat yaitu Raperda Bidang Perhubungan yang didalamnya tercatat peraturan tentang garasi mobil, hari itu juga disahkan.

Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga menegaskan, bahwa sebelum diterapkan sebagai perda pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

“Masyarakat Depok mobilisasi tinggi, sehingga memilih kendaraan pribadi untuk kegiatannya. Peraturan ini pun bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat,” jelasnya.

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, sambungnya, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi. “Kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok,” imbuhnya.

Namun di satu sisi, Yeti juga menyebutkan jika sudah dibuat peraturan secara otomatis aturan itupun harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

Terakhir Keputusan DPRD Kota Depok dan Berita Acara 5 Raperda tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Depok I Yetty Wulandari, disaksikan Wakil Wali Kota Pradi Supriatna, serta para Wakil Ketua DPRD.

Kemudian acara dilanjutkan penyerahan Keputusan DPRD Kota Depok dan Berita Acara oleh Yetty Wulandari selaku pimpinan rapat kepada Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.

Lima Raperda Kota Depok yang disahkan DPRD, antara lain:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Depok;
4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan; dan
5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.