July 27, 2024

OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Badung Bali

Denpasar |
Otoritas Jasa Keuangan OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) CB, yang beralamat di Jalan Raya Denpasar Tabanan, Badung, Bali.

Pencabutan izin usaha BPR CB ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR CB pada tanggal 13 Agustus 2019.

Dalam siaran persnya, Selasa (13/8), OJK Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, telah menetapkan status BPR CB sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk.

Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh Direksi.

Dalam masa BDPI tersebut, kinerja BPR CB semakin memburuk tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4 persen, sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019.

Selanjutnya, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8 persen, sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Penyebab BPR CB bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh Pengurus maupun Pemegang Saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8 persen.

Dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor  7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.