Pemerintah

Gandeng 28 Perguruan Tinggi, Menteri ATR/Kepala BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulawesi Selatan Rampung dalam Setahun

Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kolaborasi dengan dunia akademik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat legalisasi aset wakaf.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kota Makassar, Kamis (9/7/2026), dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang difokuskan pada pendampingan sertipikasi tanah wakaf.

Menteri Nusron mengatakan, keterlibatan civitas academica diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan yang hingga kini belum memiliki sertipikat.

“Dengan kerja sama ini, saya berharap sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat di Sulawesi Selatan dapat dikerjakan bersama oleh 28 perguruan tinggi melalui KKN Tematik. Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun persoalan ini dapat diselesaikan. Saya juga berharap setiap program KKN memiliki indikator kinerja yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58 persen.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah tersertipikasi paling lambat pada tahun 2028 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Menurut Nusron, pelibatan mahasiswa melalui KKN Tematik bukan tanpa alasan. Skema tersebut sebelumnya telah berhasil diterapkan oleh Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, yang dalam waktu tiga bulan mampu membantu penyelesaian sertipikasi sebanyak 2.487 bidang tanah wakaf.

“Keberhasilan tersebut menjadi model yang kami replikasi di Sulawesi Selatan. Harapan saya, ketika saya kembali berkunjung tahun depan, sertipikat tanah wakaf maupun tempat ibadah seluruh agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100 persen atau setidaknya mendekati target tersebut,” katanya.

Sebagai bagian dari komitmen percepatan program, pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan sebanyak 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut meliputi tanah untuk masjid, musala, yayasan, serta berbagai tempat ibadah lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Langkah percepatan sertipikasi tersebut mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, yang menilai kepastian hukum atas tanah wakaf memiliki arti penting, baik dari sisi hukum pertanahan maupun nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya, keberadaan sertipikat wakaf menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari berbagai potensi sengketa maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.

“Apabila masjid, pesantren, maupun aset wakaf lainnya telah memiliki sertipikat, maka itu merupakan bentuk perlindungan terhadap harta umat. Program sertipikasi wakaf yang dilaksanakan pemerintah ini juga tidak dipungut biaya sehingga sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Yoga Suwarna, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, tetapi juga memperkuat perlindungan hak atas tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.