Berantas Judi Online, Polri Didukung DPR dan Diapresiasi Berbagai Pihak
Jakarta |
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sahroni meminta agar Polri segera menangkap semua pegawai Komdigi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, Jumat (1/11).
Dirinya mengaku sempat meragukan target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Namun, menurut Sahroni hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir telah berhasil membuat penangkapan besar.
“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” tutupnya.
Pegawai Komdigi Diduga Tak Blokir Situs Judi Online
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa judi online masih marak, salah satunya karena ketidakefektifan pemblokiran situs terkait. Hal ini terungkap dalam penyelidikan kasus yang menjerat sejumlah pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Dilansir Portal Humas Polri, Jum’at (2/11), dalam kasus ini, sebanyak 11 tersangka, termasuk beberapa oknum pegawai Komdigi ditangkap oleh tim gabungan Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal. Mereka tidak memblokir situs yang terkait jika sudah ada perjanjian tertentu dengan pengelola situs tersebut,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (1/11).
Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, termasuk di lantai 2, 3, dan 8 gedung tersebut, guna mendalami cara para tersangka memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.
Prioritas Berantas Judi Online dan Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa.
Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil judi online.
Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, Kapolri menekankan pentingnya dukungan penuh jajarannya terhadap program pemerintah dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara.
“Kami juga akan memetakan jalur masuk narkoba yang meresahkan dan menimbulkan arus keluar modal, serta melakukan tindakan hukum tegas terhadap berbagai modus baru, kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” pungkas Kapolri.
Apresiasi dari KPAI dan PBNU
Keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah oknum pegawai Komdigi dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online.
KPAI meminta agar Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.
Kawiyan meyakini masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi.
Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.
“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” kata Gus Fahrur, Jumat (1/11).
Gus Fahrur menyatakan bahwa PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judol yang sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi,” tegasnya.
Gus Fahrur menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
“Penanganan judi online harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait, sesuai tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” imbuhnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa