Mendikbud Serahkan 1.310 Soal Seleksi PPPK ke Menteri PANRB
Jakarta |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2).
Soal yang diserahkan oleh Mendikbud Muhadjir terdiri dari soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.
Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Dilansir setkab.go.id, Selasa (19/1), sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Sementara itu, Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.
Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.
Adanya skema PPPK, lanjut Syafruddin, juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Menteri PANRB itu.
Rekrutmen PPPK tahap I ini, sambungnya, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan. “Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Menurutnya pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Tercatat hingga Minggu (17/02), jumlah akun pendaftar mencapai 95.290. Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar. Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar.
Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas