PeristiwaPolitik

KY dan KPPU Perkuat Sinergi Pengawasan Perkara Kepailitan dan PKPU, Dorong Integritas Peradilan Niaga

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi kelembagaan melalui koordinasi dalam penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diperiksa di Pengadilan Niaga.

Penguatan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan pimpinan KY yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut baik pertemuan tersebut dan menilai koordinasi antarlembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam menjaga kualitas penegakan hukum di lingkungan peradilan.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi antara KY dan KPPU sangat penting, terutama dalam mengawal proses penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga agar tetap berjalan sesuai prinsip independensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Diharapkan ada kolaborasi antara KY dan KPPU terkait penanganan perkara kepailitan, terutama di peradilan niaga. Dalam hal ini kita memastikan bahwa penegakan hukum itu dapat diterapkan dengan baik, dan kewenangan hakim selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Abdul Chair Ramadhan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa memaparkan bahwa pembentukan KPPU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai lembaga independen, KPPU memiliki mandat untuk mengawasi serta menegakkan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa KPPU menjalankan fungsi sebagai lembaga quasi yudisial, sehingga memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persaingan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut UU KPPU, KPPU bersifat independen, jadi terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lainnya. Kami semacam quasi yudisial,” jelas Fanshurullah Asa.

Selain membahas penguatan koordinasi penanganan perkara, KPPU juga berharap memperoleh dukungan KY dalam peningkatan kapasitas para komisioner, khususnya dalam menghadapi perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian publik dan memiliki dampak luas terhadap iklim usaha nasional.

Fanshurullah mencontohkan salah satu perkara yang menyita perhatian publik, yakni perkara Google, di mana KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar. Menurutnya, kompleksitas perkara persaingan usaha diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya berbagai sektor ekonomi nasional.

“Ke depan makin banyak kasus-kasus yang masuk ke KPPU dari sektor energi, migas, agrobisnis, dan sebagainya,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang semakin efektif, profesional, dan akuntabel.

Koordinasi antara KY dan KPPU juga diharapkan dapat memperkuat integritas hakim, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi dan bisnis yang memiliki nilai strategis bagi kepastian hukum serta iklim investasi di Indonesia.

Melalui kolaborasi yang lebih erat, kedua lembaga berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya proses peradilan yang independen, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas KY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.