Wapres dan Ketua Dewan Komisioner OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lombok NTB
Lombok |
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin didampngi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis meresmikan Bank Wakaf Mikro (BMW) Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) di Ponpes Al-Manshuriah Ta’limunssibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/2).
BWM Atqia merupakan BWM pertama di Provinsi NTB yang telah beroperasi sejak 14 Juni 2019, serta sudah memiliki nasabah sebanyak 355 orang yang terdiri dari 71 kelompok dan sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp355 juta.
BWM Atqia merupakan satu dari 56 BWM yang sudah beroperasi sejak program ini diluncurkan pada Oktober 2017. Sampai Januari 2020, 56 BWM sudah tersebar di 18 provinsi dan sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp36,6 miliar untuk 27.871 nasabah yang terdiri dari 3.511 kelompok.
Dalam sambutannya, Wimboh menjelaskan bahwa OJK yang diamanatkan undang-undang sebagai regulator di sektor jasa keuangan harus memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penyediaan akses keuangan.
“Dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal, program Bank Wakaf Mikro turut mendukung program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan,” kata Wimboh.
Guna meningkatkan daya saing Bank Wakaf Mikro, OJK akan terus mengembangkan Bank Wakaf Mikro baik dari sisi kuantitas maupun kualitas antara lain dengan membangun ekosistem Bank Wakaf Mikro dengan mendorong penguatan modal, pembinaan kepada nasabah, dan meningkatkan jumlah donatur dengan membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang memiliki pendapatan lebih untuk turut menjadi donatur.
Selain itu, OJK juga akan mendorong pemanfaatan teknologi oleh Bank Wakaf Mikro untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan,maupun mengembangkan usahanya.
Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.
Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren.
Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil yang didorong untuk berpeluang mendapatkan pembiayaan yang lebih besar dari lembaga jasa keuangan lain sesuai skala usahanya.
Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).
Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).
OJK mendorong pengurus dan pengelola BWM untuk berperan aktif dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren dan mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.
Berita: Red | Foto: Istimewa