July 27, 2024

Hutan Adat Tabanan di Bali Turut Lestarikan Satwa Liar

Tabanan |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Yayasan Pencinta Taman Nasional (Friend of National Park Foundation), melakukan pelepasliaran satwa di Hutan Adat Pura Besikalung dan Pura Petali, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (19/5).

Jenis satwa yang dilepasliarkan yaitu 7 ekor landak (histrix brachyura), 1 ekor trenggiling (manis javanica), 1 ekor Elang paria (milvus migran), 1 ekor sanca batik (phyton reticulatus) dan beberapa jenis ular lainnya.

Kepala BKSDA Bali Dadang Wardhana dalam kesempatan itu mengatakan, keseluruhan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan masyarakat yang telah menjalani rebahilitasi dan habituasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue.

Dijelaskan juga oleh Dadang, pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya konservasi untuk mencegah dari kepunahan.

“Selain kesesuaian habitat, komitmen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa menjadi pertimbangan pemilihan Pura Besikalung dan Pura Petali sebagai lokasi pelepasliaran,” terangnya.

Hutan Adat sebagai kawasan yang bernilai penting bagi masyarakat adat, tidak hanya dapat berperan sebagai sumber ekonomi masyarakat, sebagaimana skema Perhutanan Sosial, namun juga berperan sebagai tempat atau habitat pelestarian satwa liar dari kepunahan.

Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali dan Bali Reptile Rescue merupakan lembaga dibawah pengelolaan Yayasan Pencinta Taman Nasional.

Turut hadir mendukung kegiatan pelepasliaran tersebut, perwakilan Danramil, Kapolsek dan Camat Penebel, akademisi FKH Universitas Udayana, serta masyarakat Desa Babahan, Kecamatan Penebel.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.