July 27, 2024

ATR BPN: Jika PTSL Berhasil, 2025 Indonesia Terbebas Pendaftaran Tanah

Jakarta |
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu hal yang sangat mendasar dalam kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hampir 78,9 persen kegiatan agraria bertumpu pada pendaftaran dan pengukuran tanah. Jika PTSL berhasil, sebagian nawacita presiden bisa dibilang berhasil. Karena legalisasi aset ada di nawacita dan diimplementasikan dengan renstra, yaitu pendaftaran tanah positif

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan (Karo Hukum dan Humas) Kementerian ATR/BPN Aslan Noor, saat menghadiri Forum Komunikasi Bakohumas tentang Sosialisasi PTSL Demi Kepastian Hukum Atas Tanah Di Seluruh Indonesia, di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Ditambahkan juga oleh Aslan, jika PTSL berhasil maka tidak ada lagi yang tertinggal, dengan harapan Indonesia akan terbebas pendaftaran tanah pada tahun 2025.

Aslan mengungkapkan, bahwa tanah merupakan suatu hal yang mendasar. Menurut undang-undang, dalam rangka perlindungan hukum, tanah harus terdaftar.

“Oleh karena itu, pendaftaran tanah merupakan suatu hal yang mendasar untuk terciptanya negeri ini, bukan saja perlindungan hak-hak masyarakat tapi juga merupakan data primer bagi bangsa untuk mendapatkan gambaran secara utuh baik untuk pemilikan dan juga pemanfaatan untuk tanah,” tuturnya.

Menurut Asalan, Presiden telah menugaskan kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan 7 juta PTSL pada tahun 2018 dan 9 juta PTSL pada tahun 2019.

“Presiden selalu mengatakan di setiap kesempatan bahwa sertifikat memiliki nilai penting karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” sebut Karo Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN itu.

Dirinya menegaskan, bahwa PTSL tahun lalu bisa dikatakan berhasil, karena melakukan pengukuran 5,2 juta bidang tanah serta menerbitkan 4,3 juta sertifikat tanah.

Dalam hal pengukuran, lanjut Aslan, PTSL mengukur objek seluruh bidang tanpa terkecuali, dengan metode pengelompokan (cluster) yaitu:

K1: bidang tanah yang fisik dan yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat.

K2: bidang tanah yang fisik dan yuridisnya memenuhi syarat tapi masih menjadi perkara di pengadilan, tinggal menunggu siapa yang memenangkan untuk diterbitkan sertifikat.

K3: tidak dapat diwujudkan karena subjeknya milik asing, tanah adat, aset, hak komunal dan lain sebagainya.

K4: subjek dan objek tidak memenuhi karena sudah bersertifikat tetapi kurang informasi (perlu di-landing-kan) dengan optimalisasi untuk peningkatan kualitas data.

Sementara itu, Direktur Kemitraan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedet Surya Nandika mengungkapkan, bahwa presiden pernah menyampaikan bahwa banyak program pemerintah yang belum disosialisasikan.

Menurutnya banyak masyarakat yang tidak tahu program-program pemerintah, oleh karena itu menjadi tugas humas pemerintahan yang harus proaktif.

“Harus bisa lebih memberdayakan sosial media kementerian/lembaga masing-masing untuk menyebar informasi terkait program pemerintah,” imbuh Dedet.

Forum komunikasi Bakohumas ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan R Muh Adi Darmawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan perwakilan dari Humas Sekretariat Kabinet.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.