Hukum

BKN: PNS Terlibat Korupsi Harus Segera Diberhentikan

Jakarta |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan dua hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Kesepakatan tersebut guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

Dilansir setkab.go.id, Minggu (06/5), dua hal tersebut antara lain, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi; dan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap atau pungli.

Bunyi surat Kepala BKN bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah adalah “Agar Saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjra atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,” .

Kepala BKN meminta agar dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan itu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK,” bunyi surat tersebut.

Ditegaskan Bima Haria hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua BPK RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua KPK RI, Ketua Komisi ASN, XIV BKN, dan  Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.