Komunitas

MA, KY, dan IKAHI Bahas Revisi Aturan Pemeriksaan Hakim serta Majelis Kehormatan Hakim

Jakarta – Upaya memperkuat sistem pengawasan, penegakan kode etik, dan kehormatan hakim kembali menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Melalui Surat Pengurus Pusat IKAHI Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, seluruh Pengurus Daerah IKAHI diminta menugaskan masing-masing dua orang hakim untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada 15–16 Juli 2026.

FGD tersebut diselenggarakan sebagai forum untuk menghimpun masukan dalam rangka penyusunan perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012–03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012–04/PB/P.KY/09/2012 mengenai Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK) Nomor 952/BSDK/HM2.1.1/VI/2026 yang menginisiasi pembahasan terhadap regulasi pengawasan dan penegakan etik hakim agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan.

Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA, dilanjutkan sambutan pembukaan oleh Kepala BSDK.

Sesi akademik menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan, independensi kekuasaan kehakiman, serta sistem pengawasan hakim dalam negara hukum demokratis. Diskusi tersebut dipandu oleh Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh perspektif akademik dan kelembagaan dari Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), serta Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua narasumber menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas aparatur, profesionalisme hakim, serta menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman dengan mekanisme pengawasan yang efektif dan akuntabel.

Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada implementasi serta evaluasi pelaksanaan regulasi yang selama ini menjadi dasar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan mekanisme kerja MKH.

Pada sesi tersebut, KY menyampaikan pandangan kelembagaan mengenai efektivitas pelaksanaan pemeriksaan bersama, mekanisme penegakan kode etik, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas MKH. Diskusi dipandu oleh Aminal Umam, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Bawas MA.

Sesi penutup menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., yang memaparkan berbagai tantangan praktis dalam menjaga integritas, independensi, dan kehormatan hakim di tengah dinamika perkembangan hukum dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan.

Berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang berkembang selama FGD selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan perubahan regulasi mengenai tata cara pemeriksaan bersama serta mekanisme kerja MKH.

Melalui forum tersebut, MA, KY, dan IKAHI menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta perlindungan terhadap independensi hakim sebagai salah satu pilar utama negara hukum.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme pemeriksaan etik yang semakin transparan, objektif, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus ditingkatkan seiring terjaganya integritas, profesionalisme, dan kehormatan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. (Red/Gate 13/Foto: ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.