PN Gianyar Jatuhkan Pidana Penjara dan Pencabutan Hak Kepolisian terhadap Terdakwa Pencurian
Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap terdakwa IKAPP dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana teregister dalam Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih di Perumahan Puri Candra Asri, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dilansir portal dandapala.com, Selasa (26/5), dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun.
Majelis hakim turut memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan kepada publik. Apabila tidak dilaksanakan, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula ketika terdakwa yang masih berusia 19 tahun sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Brimob.
Setelah gagal menjual kendaraan tersebut, terdakwa kemudian memasuki kawasan perumahan korban dan memanfaatkan kondisi gerbang rumah yang rusak untuk masuk ke dalam rumah.
Dari rumah korban, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga berupa laptop, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta uang asing milik korban.
Setelah menemukan dokumen kendaraan, terdakwa kemudian memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui Facebook dan WhatsApp untuk membawa kabur mobil Daihatsu Terios milik korban.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kendaraan hasil curian tersebut sempat dijual dengan nilai Rp102 juta. Sebagian pembayaran sebesar Rp50 juta telah ditransfer ke rekening pribadi terdakwa sebelum akhirnya perkara terungkap.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan terencana sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Dalam pertimbangannya, pengadilan memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta kerugian korban telah dikembalikan oleh keluarga terdakwa.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tetap merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan integritas institusi. (Red/Gate 13/Foto: Ilustrasi/Ist.)

