Komunitas

Kasus Penyiraman dan Intimidasi di PN Pati, FORSIMEMA-RI Desak Pengusutan Objektif

Jakarta – Peristiwa penyiraman dan intimidasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI).

Organisasi tersebut mendesak agar peristiwa itu diusut secara menyeluruh dan profesional, sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan aparat peradilan dan independensi hakim merupakan bagian penting dari tegaknya negara hukum.

Sekretaris FORSIMEMA-RI, Ali Hanafiah, menyampaikan sikap tersebut melalui siaran pers di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menilai, tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, atau berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas peradilan harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.

“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Bagi FORSIMEMA-RI, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari aspek keselamatan pihak yang menjadi sasaran. Penanganannya juga berkaitan dengan upaya menjaga kewibawaan lembaga peradilan, memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pria yang akrab disapa Ali Simbo juga mengingatkan bahwa pengadilan merupakan salah satu pilar negara hukum. Melalui lembaga peradilan, masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya, dan memperoleh kepastian hukum berdasarkan proses yang independen serta tidak memihak.

Oleh sebab itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama.

“Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Ali menegaskan, aparat penegak hukum terkait perlu mengungkap fakta-fakta peristiwa tersebut berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan harus dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menjamin proses hukum yang adil, serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Dalam pandangannya, perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata persoalan keamanan individu. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.

Namun, Ali juga menekankan bahwa independensi tidak dapat dipisahkan dari integritas. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, jujur, independen, dan bertanggung jawab.

“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” katanya.

Ali berharap pengusutan peristiwa di PN Pati dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dugaan atau penilaian yang mendahului proses hukum. Setiap pihak, menurutnya, harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi lembaga peradilan. Kritik terhadap putusan, keberatan atas pelayanan, maupun pengaduan merupakan bagian dari kontrol publik yang dapat disampaikan melalui saluran resmi.

“Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan,” tuturnya.

FORSIMEMA-RI turut mengajak insan pers menjalankan fungsi pengawasan melalui pemberitaan yang independen, akurat, dan berimbang. Pers diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta tidak membangun penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Ali menilai, menjaga marwah peradilan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari hakim dan aparat pengadilan, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga insan pers. Perlindungan terhadap aparat peradilan harus berjalan bersama penerapan standar integritas yang konsisten.

Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Karena itu, pengusutan yang objektif, perlindungan aparat peradilan, dan integritas penegak hukum menjadi fondasi untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading