Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Siapkan Kajian
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster merespons tuntutan kalangan buruh dan mahasiswa agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dinaikkan menjadi Rp5,2 juta. Meski menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, Koster menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus melalui kajian dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa saat bertemu Gubernur Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para peserta aksi meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam menentukan besaran UMP Bali tahun 2027.
Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa besaran UMP Bali saat ini yang disebut berada pada kisaran Rp3,2 juta dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Mereka mengusulkan kenaikan UMP menjadi Rp5,2 juta dengan pertimbangan adanya kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Menurut perwakilan pekerja, penyesuaian upah diperlukan agar pertumbuhan ekonomi Bali dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi tenaga kerja, terutama di tengah tingginya biaya hidup sebagai daerah tujuan pariwisata internasional.
Para peserta aksi juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang dinilai cukup tinggi, serta kontribusi tenaga kerja dalam menopang aktivitas ekonomi daerah.
Selain menjalankan kegiatan ekonomi, masyarakat pekerja di Bali dinilai memiliki peran dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi bagian penting dari daya tarik pariwisata.
Perwakilan peserta aksi berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
Mereka juga meminta penetapan UMP tahun 2027 memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyampaikan bahwa dirinya memahami harapan para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan besaran UMP hanya berdasarkan tuntutan nominal tertentu tanpa mempertimbangkan mekanisme penghitungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Koster meminta para pekerja bersabar sembari menunggu hasil kajian dan pembahasan yang sedang dilakukan pemerintah.
Simulasi Kenaikan UMP Masih Sekitar Rp200 Ribu
Koster menjelaskan bahwa sejak tuntutan kenaikan UMP mengemuka, dirinya telah mempelajari sejumlah aspek yang berkaitan dengan kebijakan pengupahan, termasuk perkembangan regulasi ketenagakerjaan.
Sebagai langkah konkret, ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai kemungkinan besaran UMP Bali tahun 2027.
Pembahasan juga melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, perkembangan perekonomian daerah, serta kondisi dan kemampuan dunia usaha.
Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Koster menemui langsung massa Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Di hadapan para peserta aksi, Koster menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali tahun 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp200.000.
Dengan simulasi tersebut, besaran UMP Bali diperkirakan berada pada kisaran Rp3,4 juta.
Namun, Koster menilai hasil penghitungan itu masih perlu ditelaah lebih lanjut karena terdapat perbedaan cukup besar antara angka simulasi dan kebutuhan hidup layak yang disampaikan para pekerja.
Ia menjelaskan bahwa BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9.
Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai ruang penyesuaian upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan yang besar dengan kebutuhan hidup layak, Koster menyatakan akan mengkaji kemungkinan penetapan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan pekerja sepanjang diperbolehkan oleh regulasi.
Dalam dialog tersebut, turut mengemuka angka Rp4,5 juta sebagai salah satu contoh besaran upah yang berada di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan tuntutan pekerja sebesar Rp5,2 juta.
Koster menyampaikan bahwa berbagai angka yang muncul dalam pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka Rp4,5 juta maupun Rp5,2 juta belum merupakan keputusan pemerintah mengenai UMP Bali tahun 2027.
Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha Jadi Pertimbangan
Selain membahas UMP, Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali juga memperhatikan kebijakan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata.
Menurutnya, pembahasan kebijakan pengupahan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyesuaian upah dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hidup masyarakat, perkembangan ekonomi daerah, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengupahan.
Koster menekankan pentingnya mencari titik keseimbangan agar kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan aktivitas perekonomian Bali.
Ia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa akan menjadi bagian dari bahan kajian pemerintah dalam proses penetapan UMP tahun 2027.
Dengan demikian, besaran UMP Bali tahun 2027 masih menunggu hasil kajian BRIDA, pembahasan Dewan Pengupahan, serta proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertemuan antara Gubernur Koster dan peserta Aksi Kamisan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan kalangan pekerja dalam membahas kebijakan pengupahan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan perekonomian daerah.
(Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

