Diambil Sumpah dan Janji, 2 Hakim Konstitusi Pastikan Jaga Sikap Imparsial dan independen
Jakarta |
Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki yang baru mengucapkan sumpah dan janji memastikan akan selalu menjaga sikap imparsial dan independensi dan keputusan atau putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus selalu bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, rasa keadilan, dan berdasarkan konstitusi.
Kepada awak media, Hakim Suhartoyo menyebutkan tidak ada kepentingan apapun setelah dirinya menjadi Hakim MK. Meskipun Hakim MK merupakan representasi dari lembaga-lembaga tinggi negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.
“Ketika kita sudah jadi Hakim MK kan sudah harus sudah lepas baju dan kita harus (menempatkan) kepentingan semua golongan harus di atas segala-galanya,” kata Suhartoyo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Suhartoyo meskipun pengambilan sumpahnya kali ini untuk periode yang kedua, ia akan berusaha selalu amanah, selalu menjaga konstitusi sebagaimana kepentingan keadilan, kepentingan rakyat, serta berjanji akan menomorsatukan para justicia balance.
Senada dengan Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki mengatakan sebetulnya sistem yang dibangun di MK itu diberi peluang untuk dissenting opinion ataupun concurring opinion.
“Jadi sebenarnya kalau istilah teman-teman 9 pilar itu 9 dewa, jadi tentu tidak mungkin dalam semua hal pasti kita akan sependapat karena itu selalu ada dissenting opinion ataupun concurring opinion,” ujar Daniel, dilansir setkab.go.id, Selasa (7/1).
Sebelumnya Hakim Suhartoyo dan Hakim Daniel Yusmic Pancastaki diambil sumpah dan janjinya sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1).
Pengucapan sumpah Hakim Suhartoyo dan Hakim Daniel Yusmic Pancastaki dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 141/P Tahun 2019 ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Desember 2019 dan Keputusan Presiden RI Nomor 1/P tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020.
Berita: Red | Foto: Istimewa