Politik

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang mekanisme koreksinya ditempuh melalui upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui penegakan etik.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Biro Hukum dan Humas MA RI di Media Center MA, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas MA RI, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

Menurut Prof. Yanto, konferensi pers diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara dugaan pelanggaran etik hakim dan persoalan teknis yudisial, sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi terhadap setiap laporan yang ditujukan kepada hakim.

“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Prof. Yanto.

Ia menjelaskan, MA sebelumnya telah menyiapkan siaran pers sebagai respons atas data dugaan pelanggaran KEPPH yang sempat beredar di ruang publik. Namun, materi tersebut tidak dipublikasikan setelah pimpinan Komisi Yudisial (KY) memberikan klarifikasi terhadap data yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

Menurut Prof. Yanto, Ketua KY juga telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh IKAHI sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan kelembagaan antara MA dan KY.

Mayoritas Laporan Berkaitan dengan Teknis Yudisial

Berdasarkan hasil penelusuran MA, sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara maupun aspek teknis yudisial.

Selain itu, Prof. Yanto menjelaskan bahwa data yang beredar merupakan data tahun 2025 sehingga tidak dapat dijadikan gambaran mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik hakim pada tahun 2026.

Karena itu, MA mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap laporan terhadap hakim sebagai pelanggaran kode etik.

Menurutnya, sebagian besar laporan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk ketidakpuasan para pihak terhadap proses maupun hasil persidangan yang telah disediakan mekanisme penyelesaiannya melalui upaya hukum.

Prof. Yanto menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme berjenjang untuk mengoreksi putusan yang dinilai kurang tepat.

Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diperiksa kembali melalui upaya banding, selanjutnya diuji pada tingkat kasasi di MA, dan dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

Prof. Yanto menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, pengawasan terhadap hakim tetap menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Menutup konferensi pers, Prof. Yanto menegaskan MA akan terus memperkuat sinergi dengan KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sesuai amanat konstitusi.

Ia menegaskan MA tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Di sisi lain, MA juga berkewajiban menjaga agar independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial tidak terganggu oleh penilaian yang mencampuradukkan persoalan etik dengan aspek teknis peradilan.

“Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Prof. Yanto.

Melalui konferensi pers tersebut, MA berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial.

Pemahaman itu diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang independen, berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Konferensi pers dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sebanyak 30 media di antaranya berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), yang mengikuti seluruh rangkaian konferensi pers hingga berakhirnya sesi tanya jawab. (Red/Gate 13/Foto: Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.