PPHI Ingatkan Pentingnya Soliditas Penegak Hukum, Sinergi Polri dan Kejaksaan RI Dinilai Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Jakarta – Di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum nasional, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPHI) menegaskan pentingnya memperkuat soliditas antarlembaga penegak hukum sebagai fondasi menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat.
Ketua Umum (Ketum) DPP PPHI, Dr. (C). Ichwan Setiawan, S.H., M.H., menilai hubungan profesional yang harmonis antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) merupakan salah satu elemen utama dalam menjaga efektivitas Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.
Menurutnya, kedua institusi memiliki kewenangan yang berbeda, namun saling berkaitan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
“Sinergi antarlembaga penegak hukum bukan sekadar kebutuhan organisasi, melainkan kebutuhan bangsa. Perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ichwan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan modern, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan siber, pencucian uang, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan lintas negara yang membutuhkan kolaborasi kuat antarinstitusi.
Dalam pandangan PPHI, keberhasilan pemberantasan berbagai bentuk kejahatan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kapasitas masing-masing lembaga, tetapi juga oleh kualitas koordinasi, profesionalisme, serta saling menghormati kewenangan yang dimiliki setiap institusi penegak hukum.
Ichwan juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga suasana yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat mengganggu soliditas lembaga negara.
“Polri dan Kejaksaan RI sama-sama mengemban amanah konstitusi untuk melayani masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persatuan antarlembaga harus menjadi kekuatan dalam menghadapi tantangan bangsa,” katanya.
Menurutnya, semangat tersebut selaras dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi, dan penguatan tata kelola pemerintahan sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di akhir keterangannya, Ichwan mengajak seluruh aparat penegak hukum terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian agar cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan melalui sistem hukum yang semakin berwibawa, modern, dan dipercaya masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)

