Hukum

Dua Pengedar 45 Kg Sabu Tewas Ditembak Petugas

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menyita 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 45,59 kg, Sabtu (15/7).

Barang haram tersebut didapat dari sejumlah pelaku yang diduga anggota jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Sebanyak delapan tersangka diamankan, sedangkan dua orang tewas setelah dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.

Dalam keterangan resmunya, BNN mengungkapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya pria WNI diamankan petugas adalah SS alias A (52), ES alias U (51) kurir, HA (34), UT alias (47) yang bertugas sebagai Kurir.

Sementara SH alias K alias H alias PL (42) diketahui oknum polisi pengendali lapangan, RS alias R (43) bertugas sebagai checker, terakhir AR alias A (42th) dan SB alias Din (370 keduanya adalah pembawa barang dari Malaysia.

Sedangkan dua tersangka pria WNI yang tewas, yaitu BJ (40) selaku bandar, dan MS alias P alias B (44) pembawa barang dari Malaysia.

Awal petugas berhasil mengungkap kasus ini, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terjadi transaksi narkotika di daerah Pantai Cermin, Perbaungan. Modus yang digunakan adalah ship to ship di perairan Batubara, Sumatera Utara yang dikirim dari Malaysia.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang dengan barang bukti sabu di daerah area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Penggerebekan tersebut berawal dengan mengamankan 3 orang tersangka SS alias A, ES alias U, dan HA yang sedang berada di dalam sebuah mobil yang membawa 44 bungkus narkotika dengan berat bruto lebih dari 45,59 kg.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 7 orang tersangka lainnya yakni SH alias KH alias PL, BJ, RS alias R, AR alias A, UT alias G, MS, dan SB alias D di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Tiga Pantai Cermin, Perbaungan, Serdang Berdagai.

Pada saat penangkapan inilah BJ dan MS tewas dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Dari tempat kejadian perkara selain menyita barang bukti sabu petugas juga menyita beberapa kartu identitas para tersangka, 4 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata berjenis revolver dangan satu kotak peluru yang diketahui milik dari oknum polisi SH yang merupakan anggota Satpol Air Polres Serdang Bedagai.

Dengan disitanya sejumlah barang bukti sabu tersbut maka sebanyak 227.950 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Dalam kasus ini para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.