Politik

Ketua PT Surabaya: Advokat Harus Jadi Benteng Keadilan dan Penjaga Integritas Profesi

Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko, mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Sujatmiko saat memimpin prosesi penyumpahan advokat yang berlangsung di PT Surabaya, Selasa (26/5).

Kegiatan itu dihadiri jajaran hakim tinggi serta perwakilan sejumlah organisasi advokat yang mengirimkan anggotanya untuk mengikuti pengambilan sumpah.

Dalam sambutannya, Sujatmiko menegaskan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan karena berperan melindungi hak-hak warga negara sekaligus menjadi penyeimbang bagi aparat penegak hukum lainnya.

“Advokat adalah penjaga benteng keadilan. Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji sakral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan dunia hukum yang terus berkembang menuntut advokat untuk tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga menjaga moralitas profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sujatmiko juga mengingatkan para advokat agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan, termasuk memahami perkembangan regulasi terbaru, seperti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Jagalah profesi advokat dengan perilaku jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik agar citra peradilan tetap terhormat di mata masyarakat,” ujarnya.

Sebelum prosesi penyumpahan dilaksanakan, para peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi sistem e-Court yang disampaikan Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo.

Dalam paparannya, Bambang menekankan pentingnya penguasaan teknologi peradilan modern bagi advokat guna mendukung efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pemahaman terhadap e-Court adalah bekal penting bagi advokat agar mampu mengikuti dinamika peradilan modern yang berbasis teknologi,” katanya.

Prosesi penyumpahan kali ini diikuti peserta dari berbagai organisasi advokat, antara lain Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), dan Peradi Nusantara.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta harapan agar para advokat yang baru disumpah mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, ramah, serta berkeadilan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.