Pemerintah

Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan, Pemkot Jakbar Gandeng Komdigi dan MAI

Jakarta Barat – Ancaman kekerasan verbal, paparan konten negatif, hingga penggunaan media sosial tanpa pengawasan terhadap anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Majelis Alimat Indonesia (MAI).

Ketiga pihak tersebut memperkuat kolaborasi perlindungan anak di era digital melalui webinar hybrid yang digelar di Auditorium Puspa Komdigi, Jalan Raya Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Selasa (26/5).

Kegiatan itu digelar menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) atau dikenal dengan sebutan “PP Tunggu Anak Siap”.

Sekitar 250 peserta dari unsur pengelola pendidikan, praktisi, mahasiswa, hingga pemerhati anak mengikuti webinar yang membahas tantangan perlindungan anak di tengah masifnya perkembangan teknologi digital.

Wakil Ketua I MAI, Prof. Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak di ruang digital tidak dapat diselesaikan hanya dari satu pendekatan.

“Perlindungan anak di ruang digital harus dipahami sebagai agenda multidisipliner yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, psikologi, teknologi, hingga etika publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen KPM Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengungkapkan bahwa pemerintah kini mewajibkan platform digital menyediakan ruang digital yang aman bagi anak, termasuk penerapan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.

Ia menyebut sejumlah platform besar seperti Meta, TikTok, Roblox, Threads, X, hingga Bigo Live mulai menjalankan kebijakan tersebut.

“TikTok bahkan sudah menonaktifkan lebih dari satu juta akun anak di bawah umur,” katanya.

Ketum MAI, Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H., M.Si., menilai penguatan literasi digital di lingkungan keluarga menjadi benteng utama untuk melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi dan media sosial.

Sementara itu, Wali Kota Jakbar, Dr. Iin Mutmainah, S.Sos., M.Si., mengatakan Pemkot Jakbar mendukung penguatan perlindungan anak melalui regulasi daerah dan integrasi program dalam indikator Kota Layak Anak (KLA).

“Kekerasan psikis dan verbal yang meningkat saat ini erat kaitannya dengan intervensi media sosial. Karena itu, perlu kolaborasi semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak,” tegas Iin.

Webinar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Prof. Dr. Riri Fitri Sari dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr. Yaniasih dari Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Prof. Mallia Dinia Husni Rahiem, M.A., Ph.D. dari UIN Jakarta, serta Fathiyya Nur Rahmani, M.S.Ed. dari PSPK Jakarta.

Melalui forum itu, peserta didorong untuk memperkuat pengawasan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah percepatan transformasi teknologi informasi. (Red/Mh/Foto: Ist./barat.jakarta.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.