Dewan Kehormatan PWI Tegaskan Kembali Kemerdekaan Pers
Jakarta |
Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan kembali kemerdekaan pers dan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam berkarya jurnalistik.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat PWI Ilham Bintang, dan sekretaris Wina Armada Soekardi itu dilansir pada Sabtu (10/12).
Sehubungan dengan munculnya wacana dari pihak tertentu untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi, menentukan dan menyiarkan berita, serta upaya membolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional, adalah sebagai berikut: (1) Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran.
Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan, penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik.
Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Oleh karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.
(2) Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang ditandaskan, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun.
Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers.
Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
(3) Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya, sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
(4) Bagi Dewan Kehormatan PWI Pusat kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.
Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengecam pihak-pihak yang bersikap antikemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers.
Berita: Sigit | Foto: Ilustrasi/Istimewa