Dalam 100 Hari Kerja, Kapolri Selesaikan 1.864 Kasus Secara Restorative Justice
Jakarta |
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri ada sebanyak 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice.
Hal itu disampaikan Irjen Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Menurutnya terkait dengan keadilan restoratif, sejauh ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. “Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” jelas Argo.
Pendekatan restorative itu, sambungnya, dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. “Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif,” terang Argo.
Kadiv Humas Polri itu juga menambahkan, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.
“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” imbuhnya.
Berita: Mh | Foto: Ist./Div. Humas