Pemerintah

JAM-Intelijen Kejagung Sosialisasikan Rancangan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta |
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung)Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar secara virtual, Jum’at (10/1).

Adapun tujuan dari sosialisasi Raperpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

“Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif,” ujarnya.

JAM-Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

“Diberlakukan juga Pasal 110 UU Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas,” kata Reda.

Terkait Raperpres PKH, sambungnya, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

“Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi,” terang Reda Manthovani.

Dirinya menambahkan, apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Terakhir, JAM-Intelijen Reda Manthovani mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa/Puspenkum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.