Politik

MA Siapkan Implementasi KUHP Baru, Media Center Didorong Jadi Garda Depan Edukasi Publik

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan kesiapannya menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan membawa berbagai perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Dalam proses transisi tersebut, media dinilai memiliki peran strategis untuk menjembatani pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan baru yang tengah disiapkan lembaga peradilan.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan media gathering MA bersama para juru bicara (jubir) dan insan pers di Jakarta, Rabu (10/6).

Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan media, tetapi juga menjadi ruang diskusi mengenai tantangan komunikasi publik menjelang implementasi KUHP baru.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan MA saat ini sedang mematangkan berbagai instrumen pendukung implementasi KUHP baru.

Untuk itu, MA telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP yang bertugas menginventarisasi dan menyesuaikan berbagai regulasi internal.

Salah satu hasil kerja Pokja tersebut adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pemahaman hakim mengenai konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.

Menurut Suharto, keberhasilan implementasi KUHP tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat peradilan, tetapi juga pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap substansi perubahan hukum yang akan berlaku.

“Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru,” ujar Suharto.

Ia menjelaskan, sejumlah regulasi lanjutan masih dalam tahap penyusunan dan akan diterbitkan secara bertahap setelah proses sosialisasi internal kepada aparatur peradilan selesai dilakukan.

Karo Hukum dan Humas MA, Andi Yulia Cakrawala (kiri) bersama PU Media RNews, M.F. Setiawan. (Foto: Ist.)

Dalam forum tersebut, Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Syamsul Bahri, mengusulkan agar Media Center MA diperkuat dan dioptimalkan sebagai pusat koordinasi komunikasi publik, khususnya dalam menyosialisasikan implementasi KUHP baru.

Menurutnya, Media Center dapat menjadi ruang kolaboratif antara MA dan media untuk membangun narasi yang utuh mengenai perubahan hukum yang akan berdampak langsung pada masyarakat.

“Kiranya Media Center di Mahkamah Agung bisa menjadi ruang untuk bersama membangun komunikasi publik yang lebih baik,” kata Syamsul.

Di luar isu implementasi KUHP baru, forum tersebut juga menyoroti pentingnya pembenahan komunikasi publik di lingkungan peradilan. Keluhan mengenai sulitnya akses informasi dari sejumlah pengadilan masih menjadi perhatian kalangan jurnalis.

Jubir MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., mengakui bahwa peningkatan kualitas layanan informasi publik harus menjadi agenda bersama seluruh satuan kerja peradilan.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak boleh bergantung pada individu tertentu, melainkan harus dibangun melalui standar pelayanan yang seragam di seluruh pengadilan.

Karena itu, MA tengah menyiapkan rapat koordinasi nasional yang akan mempertemukan para jubir dan petugas humas dari berbagai satuan kerja peradilan guna menyamakan persepsi terkait pelayanan informasi publik.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan layanan informasi yang selama ini masih ditemukan di sejumlah pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

“Citra lembaga peradilan tidak hanya dibangun saat muncul persoalan, tetapi juga melalui penyampaian berbagai kebijakan dan putusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Heru.

Selain itu, MA juga berencana menggelar pertemuan berkala dengan insan pers sebagai forum evaluasi sekaligus sarana memperkuat komunikasi dua arah antara lembaga peradilan dan media.

Media gathering tersebut juga menjadi momentum perkenalan Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi (BUA) MA yang baru, Dr. Andi Yulia Cakrawala, S.T., S.H., M.H., M.T.

Suharto menjelaskan, pengangkatan Andi telah melalui proses seleksi terbuka yang panjang, mulai dari mekanisme lelang jabatan hingga penetapan kandidat terbaik.

Dalam perkenalan perdananya, Andi menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan tetap menjaga independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan berbagai kebijakan peradilan kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya akan mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penguatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), guna memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum dan kebijakan peradilan.

“Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan,” ujar Andi.

Pada kesempatan yang sama, mantan Karo Hukum dan Humas MA, Soebandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini mendukung keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.

Ia menilai media memiliki kontribusi penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama saya menjalankan tugas. Jika terdapat kekhilafan atau kekurangan selama berinteraksi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Soebandi.

Menutup kegiatan tersebut, Suharto menegaskan bahwa seluruh masukan dari kalangan pers akan menjadi bahan evaluasi bagi MA dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, di tengah agenda besar reformasi hukum nasional dan implementasi KUHP baru, penguatan komunikasi publik menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui sinergi yang semakin erat antara MAdan media massa, diharapkan berbagai kebijakan strategis yang lahir dari reformasi hukum nasional dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Red/Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.