1.906 PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak Hormat
Jakarta |
Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) telah berakhir pada 30 April 2019.
Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujarnya.
Mengenai progresnya, sambung Ridwan, hingga 1 Agustus 2019 oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357.
Rincian PNS terlibat Tipikor BHT di instansi pusat sebanyak 98 orang dan ditetapkan SK PTDH sudah sebanyak 84.
Sedangkan PNS terlibat Tipikor BHT di instansi daerah sebanyak 2.259 orang dan ditetapkan SK PTDH sudah sebanyak 1.822. Jadi total keseluruhan PNS di pusat maupun di daerah terlibat tipikor sebanyak 2.357 dengan SK PTDH sebanyak 1.906.
Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya.
Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.
Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan, salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT.
Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.
Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.
Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita: Sigit | Foto: Istimewa