Pemerintah

ATR-BPN Siapkan Draft Revisi RTR KSN Jabodetabekpunjur

Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan dokumen rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).

Dokumen rancangan disiapkan setelah sebulan pembukaan masa Konsultasi Publik mengenai Revisi Perpres tersebut.

Dilansir laman bpn.go.id, Senin (21/5), tahapan penyusunan draft Perpres 54 tahun 2008 ke depan akan terus digulirkan setelah terangkum masukan dari Konsultasi Publik.

Oleh karenanya, Dokumen Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ini masih merupakan draft dan belum dapat digunakan sebagai acuan.

Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi terhadap Perpres ini meliputi berbagai aspek, antara lain tekanan penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun, konversi lahan pertanian, hingga pengembangan kota baru swasta dan perlunya proses integrasi sistem transportasi.

Revisi ini juga mengakomodasi pemutakhiran lokasi dan luasan status kawasan hutan di Kawasan Jabodetabekpunjur. Hal ini dilakukan untuk melindungi kawasan lindung di Kawasan Jabodetabekpunjur.

Melalui Perpres ini direncanakan konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Semua masukan dan saran untuk penyempurnaan Revisi Raperpres RTR Kawasan Jabodetabekpunjur ini dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Direktorat Perencanaan Tata Ruang hingga 31 Juli 2018 melalui email ke ‘timdatin.djtr@atrbpn.go.id’ atau direct message Instagram ‘@DitjenTataRuang’ dengan subjek ‘Revisi Jabo 54’.

Berita: Sigit | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.